Cybercrime adalah sebuah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan
kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak,
dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan
tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah
atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat
adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses
ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan
contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi
anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online
termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang
sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang
perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan
cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS
website yang bersangkutan.
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime
dikenal dengan :
Kejahatan kerah biru
Kejahatan kerah putih
Cybercrime sendiri memiliki karakteristik unik yaitu :
Ruang lingkup kejahatan
Sifat kejahatan
Pelaku kejahatan
Modus kejahatan
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk
mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau
software tersebut lewat teknologi komputer.
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk
meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk
membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan
data dikomputer.
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan
semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi
dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah
untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet
yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs
web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs
web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali
situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers
untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan
vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang
tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering
mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun
suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara
untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang
disampaikan.
Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang
tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta
tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki
oleh para user.
Sumber : http://www.zainalhakim.web.id/apa-itu-cybercrime.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar