Syarat
Pembuatan Perusahaan
Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut:
- Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
- Bidang Usaha yang Digeluti
- Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
- Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
- Persentase Kepemilikan Modal
- Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
- Copy KTP Pemilik Modal
- Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
- NPWP Direktur Utama/Direktur
- Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
- Nomor Telepon Perusahaan
- Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Itulah beberapa dokumen umum yang perlu Anda persiapkan
sebagai syarat pendirian perusahaan sebelum Anda mendapatkan akte perusahaan,
NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar
Perusahaan).
PAKET
PELAYANAN PENGURUSAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Bila Anda membutuhkan
bantuan kami untuk mengurus pendirian perusahaan Anda, kami menyiapkan beberapa
paket yang bisa Anda pertimbangkan. Ada Paket A, B, C, dan D. Apa saja yang
Anda peroleh pada masing-masing paket, bisa dilihat pada tabel di bawah ini.
NO.
|
NAMA DOKUMEN
|
PAKET A
|
PAKET B
|
PAKET C
|
PAKET D
|
1.
|
Akte
Notaris
|
X
|
X
|
X
|
X
|
2.
|
Surat
Keterangan Domisili Usaha
|
-
|
X
|
X
|
X
|
3.
|
SK
Menteri Hukum dan HAM
|
X
|
X
|
X
|
X
|
4.
|
NPWP
Perusahaan
|
X
|
X
|
X
|
X
|
5.
|
SIUP
|
X
|
X
|
X
|
X
|
6.
|
TDP
|
X
|
X
|
X
|
X
|
7.
|
PKP
(Pengusaha Kena Pajak)
|
-
|
-
|
X
|
X
|
8.
|
Izin
Lain
|
-
|
-
|
-
|
X
|
Berikut
adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendirian perusahaan. Beda
paket beda dokumen yang dibutuhkan, seperti yang bisa Anda lihat pada tabel di
bawah ini.
No.
|
Informasi
|
Paket A
|
Paket B
|
Paket C
|
Paket D
|
1.
|
Nama
Usaha (2 atau 3 opsi)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
2.
|
Domisili
Usaha
|
X
|
X
|
X
|
X
|
3.
|
Bidang
Usaha
|
X
|
X
|
X
|
X
|
4.
|
Nama-Nama
Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
5.
|
Klasifikasi
Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar
(Di atas 10 M)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
6.
|
Modal
Dasar (Rp)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
7.
|
Modal
Disetor
|
X
|
X
|
X
|
X
|
8.
|
Persentase
Kepemilikan Modal
|
X
|
X
|
X
|
X
|
9.
|
Nama
Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
10.
|
Copy
KTP Pemilik Modal
|
X
|
X
|
X
|
X
|
11.
|
Kartu
Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
12.
|
NPWP
Direktur Utama/Direktur
|
X
|
X
|
X
|
X
|
13.
|
Foto
Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah
Bogor)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
14.
|
Surat
Keterangan Domisili Usaha
|
X
|
X
|
X
|
|
15.
|
Nama
Komisaris
|
X
|
X
|
X
|
X
|
16.
|
Fotocopy
KTP Komisaris
|
X
|
X
|
X
|
X
|
17.
|
Copy
Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat
Usaha
|
X
|
X
|
X
|
X
|
18.
|
No.
Telepon Usaha
|
X
|
X
|
X
|
X
|
19.
|
Denah
Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
|
X
|
X
|
||
20.
|
Surat
Kuasa (Bila penandatanganan akta pendirian dikuasakan kepada orang lain)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah Izin Usaha yang
dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan
kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI
“Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.
PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang
memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA
PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang
memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA
PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah)
s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang
memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA
PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta
rupiah).
PROSEDUR PERMOHONAN
Perusahaan
mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta
persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan
Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP
Kecil
Sedangkan
untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
PERSYARATAN
Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
Copy Neraca Awal Perusahaan
Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
Copy Neraca Awal Perusahaan
MASA BERLAKU
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
BIAYA PENGURUSAN SIUP
GOLONGAN — BIAYA —– PROSES —— BIAYA SUDAH TERMASUK
– BESAR —— Rp. 2.750k – 10 Hari Kerja — Pengambilan Formulir & Persyaratannya
– MENENGAH – Rp. 1.750k – 10 Hari Kerja — Persiapan dan Pemeriksaan
– KECIL —— Rp. 850k — 10 Hari Kerja — Pengajuan Permohonan SIUP Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami – Legalisir Copy SIUP oleh Notaris – Pas Photo 3 x 4= 2 lembar
GOLONGAN — BIAYA —– PROSES —— BIAYA SUDAH TERMASUK
– BESAR —— Rp. 2.750k – 10 Hari Kerja — Pengambilan Formulir & Persyaratannya
– MENENGAH – Rp. 1.750k – 10 Hari Kerja — Persiapan dan Pemeriksaan
– KECIL —— Rp. 850k — 10 Hari Kerja — Pengajuan Permohonan SIUP Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami – Legalisir Copy SIUP oleh Notaris – Pas Photo 3 x 4= 2 lembar
Sumber :
·
OSpYm1psIjU/UoG7QIbrc7I/AAAAAAAAAB0/7p1A8CZDvJA/w800-h800/np.jpg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar