Selasa, 04 November 2014

Pembuatan Perusahaan

Syarat Pembuatan Perusahaan
Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut:

  1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak        Departemen Hukum dan Ham)
  2. Bidang Usaha yang Digeluti
  3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
  4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
  5. Persentase Kepemilikan Modal
  6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
  7. Copy KTP Pemilik Modal 
  8. Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
  9. NPWP Direktur Utama/Direktur
  10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor) 
  11. Surat Keterangan Domisili Usaha 
  12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
  13. Nomor Telepon Perusahaan
  14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Itulah beberapa dokumen umum yang perlu Anda persiapkan sebagai syarat pendirian perusahaan sebelum Anda mendapatkan akte perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

PAKET PELAYANAN PENGURUSAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Bila Anda membutuhkan bantuan kami untuk mengurus pendirian perusahaan Anda, kami menyiapkan beberapa paket yang bisa Anda pertimbangkan. Ada Paket A, B, C, dan D. Apa saja yang Anda peroleh pada masing-masing paket, bisa dilihat pada tabel di bawah ini.

NO.
NAMA DOKUMEN
PAKET A
PAKET B
PAKET C
PAKET D
1.
Akte Notaris
X
X
X
X
2.
Surat Keterangan Domisili Usaha
-
X
X
X
3.
SK Menteri Hukum dan HAM
X
X
X
X
4.
NPWP Perusahaan
X
X
X
X
5.
SIUP
X
X
X
X
6.
TDP
X
X
X
X
7.
PKP (Pengusaha Kena Pajak)
-
-
X
X
8.
Izin Lain
-
-
-
X

Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendirian perusahaan. Beda paket beda dokumen yang dibutuhkan, seperti yang bisa Anda lihat pada tabel di bawah ini.

No.
Informasi
Paket A
Paket B
Paket C
Paket D
1.
Nama Usaha (2 atau 3 opsi)
X
X
X
X
2.
Domisili Usaha
X
X
X
X
3.
Bidang Usaha
X
X
X
X
4.
Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
X
X
X
X
5.
Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
X
X
X
X
6.
Modal Dasar (Rp)
X
X
X
X
7.
Modal Disetor
X
X
X
X
8.
Persentase Kepemilikan Modal
X
X
X
X
9.
Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi)
X
X
X
X
10.
Copy KTP Pemilik Modal
X
X
X
X
11.
Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
X
X
X
X
12.
NPWP Direktur Utama/Direktur
X
X
X
X
13.
Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
X
X
X
X
14.
Surat Keterangan Domisili Usaha
X
X
X
15.
Nama Komisaris
X
X
X
X
16.
Fotocopy KTP Komisaris
X
X
X
X
17.
Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
X
X
X
X
18.
No. Telepon Usaha
X
X
X
X
19.
Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
X
X
20.
Surat Kuasa (Bila penandatanganan akta pendirian dikuasakan kepada orang lain)
X
X
X
X

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.

PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :

SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).

SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).

SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).

PROSEDUR PERMOHONAN
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan

PERSYARATAN
Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
Copy Neraca Awal Perusahaan

MASA BERLAKU
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.

BIAYA PENGURUSAN SIUP

GOLONGAN — BIAYA —– PROSES —— BIAYA SUDAH TERMASUK
– BESAR —— Rp. 2.750k – 10 Hari Kerja — Pengambilan Formulir & Persyaratannya
– MENENGAH –  Rp. 1.750k – 10 Hari Kerja — Persiapan dan Pemeriksaan
– KECIL ——  Rp. 850k —  10 Hari Kerja — Pengajuan Permohonan SIUP Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami – Legalisir Copy SIUP oleh Notaris – Pas Photo 3 x 4= 2 lembar





Sumber      :              
·         OSpYm1psIjU/UoG7QIbrc7I/AAAAAAAAAB0/7p1A8CZDvJA/w800-h800/np.jpg


Tidak ada komentar:

Posting Komentar